LEGAL DOKUMEN
Legal Dokumen adalah semua
materi informasi dan dokumen asli yang berkaitan dengan hubungan hukum antara
perusahaan dan Pihak Ketiga.
Pengelompokan Legal Dokumen
berbeda-beda bergantung pada jenis dan kebijakan perusahaan. Yang harus diperhatikan
adalah bahwa legal dokumen memiliki fungsi sebagai alat bukti jika terjadi
masalah pada kemudian hari.
Pada praktiknya, ada legal officer perusahaan industry yang
mengelompokkan legal dokumen ke dalam tiga kelompok, yaitu legal dokumen
aktiva, legal dokumen yang bersifat rutinitas, dan legal dokumen yang bersifat
umum.
Kelompok Legal Dokumen Aktiva
seperti SHGB, SHGU, Sertifikat Merek Perusahaan, Sertifikat Desain Industri
Perusahaan, dam sebagainya.
Kelompok Legal Dokumen Rutinitas
seperti dokumen-dokumen perizinan, yaitu Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP
Perusahaan, TDP, SITU, Sertifikasi, API (Angka Pengenal Impor), APE (Angka
Pengenal Ekspor), Izin Usaha Industri, dan sebagainya.
Kelompok Dokumen yang
bersifat umum seperti risalah RUPS, Akta Pendirian Perusahaan, Peraturan
Perusahaan, Kontrak Kerja.
PERIJINAN PENDIRIAN DAN
DOKUMEN LEGALITAS
A.
PERIJINAN
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
1.
AKTA
PENDIRIAN (Notaris)
Persyaratan
yang diperlukan:
KTP+KK
Pendiri Perseroan (Fotocopy)
Pendaftaran
Pendirian Perseroan harus melalui SISMINBAKUM (pada Notaris yang bersangkutan)
Diterimanya
Pendaftaran sekitar 15 hari kerja.
2.
BUKTI
SETOR/JUMLAH MODAL SAHAM
Bukti
setor dapat berupa Bukti setor dari Bank.
Jumlah
Modal Saham yang disetorkan dan yang ditempatkan sesuai dengan Undang-undang
Perseroan Terbatas yang berlaku.
3.
DOMISILI
Keterangan
Domisili dibuat di Kelurahan tempat Kantor atau tempat usaha Perusahaan
tersebut.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. KTP+KK
Pendiri Perusahaan (Fotocopy)
b. Akta
Pendirian Perseroan/SK Kehakiman (Fotocopy)
c. Surat
Kuasa – jika dikuasakan
4.
NPWP
NPWP
dibuat di Kantor Pajak tempat domisili pemohon.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. KTP+KK
Pemohon (Fotocopy)
b. Akta
Pendirian Perseroan (Fotocopy)
c. Keterangan
Domisili (Fotocopy)
d. Surat
Kuasa – jika dikuasakan
5.
BNRI
BNRI
dibuat di Kantor Percetakan Negara (Jln. Percetakan Negara, Jakarta Timur)
Persyaratan
yang diperlukan: Akta Pendirian Perseroan (Fotocopy)
Biaya
yang perlu dibayarkan tergantung dari jumlah lembar Akta Pendirian Perseroan +
Biaya Penerbitan BNRI
6.
PNBP
Dibayarkan
pada loket PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM RI (Jln.Rasuna Said, Jakarta)
7.
SK
KEHAKIMAN
Dibuat
di Departemen Kehakiman dan HAM RI (Jln. Rasuna Said)
Persyaratan
yang diperlukan:
a. Formulir
Pendaftaran
b. Akta
Pendirian (Fotocopy)
c. Bukti
Setor
d. Keterangan
Domisili (Fotocopy)
e. NPWP
(Fotocopy)
f. BNRI+PNBP
(Bukti Pembayaran)
8.
SITU
( Surat Izin Tempat Usaha )
Syarat-syarat
untuk pengurusan SITU:
a. KTP+KK/Paspor
Pengurus Perusahaan (Fotocopy)
b. Akta
Pendirian (Fotocopy)
c. NPWP
Perusahaan (Fotocopy)
d. Domisili
Perusahaan (Fotocopy)
e. …
Surat Kepemilikan Tanah dan IMB
9.
SIUP
( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Dibuat
di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. Akta
Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman (Fotocopy) : 2 rangkap
b. Keterangan
Domisili Perusahaan (Fotocopy)
c. NPWP
(Fotocopy) : 2 rangkap
d. Fas
Photo 3x4 = 4 lbr a/n Pengurus
(Direktur)
e. KTP+KK
Pengurus Persero dan Pemegang Saham, (Fotocopy) : 2 rangkap
10. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Dibuat di Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan yang
diperlukan:
a. Akta
Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman (Fotocopy) : 2 rangkap
b. Keterangan
Domisili Perusahaan (Fotocopy)
c. NPWP
(Fotocopy) : 2 rangkap
d. Fas
Photo 3x4 = 4 lbr a/n Pengurus
(Direktur)
e. KTP+KK
Pengurus Persero dan Pemegang Saham, (Fotocopy) : 2 rangkap
11. Wajib Daftar Perusahaan
Pengurusan
Wajib Daftar Perusahaan diperintahkan oleh Undang-Undang No. 0 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Syarat-syarat
pengurusan Wajib Daftar Perusahaan:
a. Akta
Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman (Fotocopy) : 2 rangkap
b. Keterangan
Domisili Perusahaan (Fotocopy)
c. NPWP
(Fotocopy) : 2 rangkap
d. SITU (Fotocopy)
e. SIUP
(Asli)
f. TDP
(Fotocopy)
g. Fas
Photo 3x4 = 4 lbr a/n Pengurus
(Direktur)
h. KTP+KK
Pengurus Persero dan Pemegang Saham, (Fotocopy) : 2 rangkap
12. SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi
)
Dibuat
di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. Akta
Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman (Fotocopy) : 2 rangkap
b. Keterangan
Domisili Perusahaan (Fotocopy)
c. NPWP
(Fotocopy) : 2 rangkap
d. SIUP
(Fotocopy)
e. TDP
(Fotocopy)
f. Fas
Photo 3x4 = 4 lbr a/n Pengurus
(Direktur)
g. KTP+KK
Pengurus Persero dan Pemegang Saham, (Fotocopy) : 2 rangkap
B.
PERIJINAN
PENDIRIAN PERUSAHAAN KOMANDITER (CV)
1.
AKTA
PENDIRIAN (Notaris)
Persyaratan
yang diperlukan:
KTP+KK
Pendiri Perseroan
Pendaftaran
Pendirian Perseroan Komanditer didaftarkan pada Pengadilan tempat Perseroan
Komanfiter tersebut didirikan.
2.
DOMISILI
Keterangan
Domisili dibuat de Kelurahan tempat Kantor atau tempat usaha Perusahaan
tersebut.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. KTP+KK
Pendiri Perusahaan
b. Akta
Pendirian Perseroan/SK Kehakiman
3.
NPWP
NPWP
dibuat di Kantor Pajak tempat domisili pemohon.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. KTP+KK
Pemohon
b. Akta
Pendirian Perseroan/SK Kehakiman
c. Keterangan
Domisili
4.
SIUP
( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Dibuat
di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. Akta
Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman : 2 rangkap
b. Keterangan
Domisili Perusahaan
c. NPWP : 2 rangkap
d. Fas
Photo 3x4 = 4 lbr a/n Pengurus
(Direktur)
e. KTP+KK
Pengurus Persero dan Pemegang Saham, 2 rangkap
5.
TDP
( Tanda Daftar Perusahaan )
Dibuat di Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan yang
diperlukan:
a. Akta
Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman : 2 rangkap
b. Keterangan
Domisili Perusahaan
c. NPWP : 2 rangkap
d. Fas
Photo 3x4 = 4 lbr a/n Pengurus
(Direktur)
e. KTP+KK
Pengurus Persero dan Pemegang Saham, 2 rangkap
6.
SIUJK
( Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi )
Dibuat
di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. Akta
Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman : 2 rangkap
b. Keterangan
Domisili Perusahaan
c. NPWP : 2 rangkap
d. SIUP
e. TDP
f. Fas
Photo 3x4 = 4 lbr a/n Pengurus
(Direktur)
g. KTP+KK
Pengurus Persero dan Pemegang Saham, 2 rangkap
Setelah perlengkapan persyaratan
telah lengkap, permohonan pendirian CV / Komanditer sah setelah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
C.
PERIJINAN
PENDIRIAN KOPERASI
1.
AKTA
PENDIRIAN (Notaris)
Persyaratan
yang diperlukan:
KTP+KK
Pendiri Perseroan
Pendaftaran
Pendirian Perseroan Komanditer didaftarkan pada Pengadilan tempat Perseroan
Komanfiter tersebut didirikan.
2.
DOMISILI
Keterangan
Domisili dibuat de Kelurahan tempat Kantor atau tempat usaha Perusahaan
tersebut.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. KTP+KK
Pendiri Perusahaan
b. Akta
Pendirian Perseroan/SK Kehakiman
3.
NPWP
NPWP
dibuat di Kantor Pajak tempat domisili pemohon.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. KTP+KK
Pemohon
b. Akta
Pendirian Perseroan/SK Kehakiman
c. Keterangan
Domisili
4.
SK MENTERI
KOPERASI dan USAHA KECIL
Dibuat
di Departemen Koperasi dan Usaha Kecil (Jln. Rasuna Said, Jakarta)
Persyaratan
yang diperlukan:
a. Formulir
Pendaftaran
b. Akta
Pendirian
c. Keterangan
Domisili
d. NPWP
e. BNRI+PNBP
(Bukti Pembayaran)
D.
PERIJINAN
PENDIRIAN YAYASAN
1.
AKTA
PENDIRIAN (Notaris)
Persyaratan
yang diperlukan:
KTP+KK
Pendiri Perseroan
Pendaftaran
Pendirian Perseroan harus lewat SISMINBAKUM (pada Notaris yang bersangkutan)
Diterimanya
Pendaftaran sekitar 15 hari kerja..
2.
DOMISILI
Keterangan
Domisili dibuat de Kelurahan tempat Kantor atau tempat usaha Perusahaan
tersebut.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. KTP+KK
Pendiri Perusahaan
b. Akta
Pendirian Perseroan/SK Kehakiman
3.
NPWP
NPWP
dibuat di Kantor Pajak tempat domisili pemohon.
Persyaratan
yang diperlukan:
a. KTP+KK
Pemohon
b. Akta
Pendirian Perseroan/SK Kehakiman
c. Keterangan
Domisili
4.
BNRI
BNRI
dibuat di Kantor Percetakan Negara (Jln. Percetakan Negara, Jakarta Timur)
Persyaratan
yang diperlukan: Akta Pendirian Perseroan
Biaya
yang perlu dibayarkan tergantung dari jumlah lembar Akta Pendirian Perseroan +
Biaya).
5.
PNBP
Dibayarkan
pada loket PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM RI (Jln.Rasuna Said)
6.
SK
KEHAKIMAN
Dibuat
di Departemen Kehakiman dan HAM RI (Jln. Rasuna Said)
Persyaratan
yang diperlukan:
a. Formulir
Pendaftaran
b. Akta
Pendirian
c. Bukti
Setor
d. Keterangan
Domisili
e. NPWP
f. BNRI+PNBP
(Bukti Pembayaran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar