Sabtu, 05 Juli 2014

Dokumen Legal - Perijinan Usaha (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, CV)



LEGAL DOKUMEN

Legal Dokumen adalah semua materi informasi dan dokumen asli yang berkaitan dengan hubungan hukum antara perusahaan dan Pihak Ketiga.

Pengelompokan Legal Dokumen berbeda-beda bergantung pada jenis dan kebijakan perusahaan. Yang harus diperhatikan adalah bahwa legal dokumen memiliki fungsi sebagai alat bukti jika terjadi masalah pada kemudian hari.

Pada praktiknya, ada legal officer perusahaan industry yang mengelompokkan legal dokumen ke dalam tiga kelompok, yaitu legal dokumen aktiva, legal dokumen yang bersifat rutinitas, dan legal dokumen yang bersifat umum.
Kelompok Legal Dokumen Aktiva seperti SHGB, SHGU, Sertifikat Merek Perusahaan, Sertifikat Desain Industri Perusahaan, dam sebagainya.
Kelompok Legal Dokumen Rutinitas seperti dokumen-dokumen perizinan, yaitu Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, TDP, SITU, Sertifikasi, API (Angka Pengenal Impor), APE (Angka Pengenal Ekspor), Izin Usaha Industri, dan sebagainya.
Kelompok Dokumen yang bersifat umum seperti risalah RUPS, Akta Pendirian Perusahaan, Peraturan Perusahaan, Kontrak Kerja.



PERIJINAN PENDIRIAN DAN DOKUMEN LEGALITAS

A.     PERIJINAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
1.        AKTA PENDIRIAN (Notaris)
Persyaratan yang diperlukan:
KTP+KK Pendiri Perseroan (Fotocopy)
Pendaftaran Pendirian Perseroan harus melalui SISMINBAKUM (pada Notaris yang bersangkutan)
Diterimanya Pendaftaran sekitar 15 hari kerja.

2.        BUKTI SETOR/JUMLAH MODAL SAHAM
Bukti setor dapat berupa Bukti setor dari Bank.
Jumlah Modal Saham yang disetorkan dan yang ditempatkan sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas yang berlaku.

3.        DOMISILI
Keterangan Domisili dibuat di Kelurahan tempat Kantor atau tempat usaha Perusahaan tersebut.
Persyaratan yang diperlukan:
a.    KTP+KK Pendiri Perusahaan (Fotocopy)
b.    Akta Pendirian Perseroan/SK Kehakiman (Fotocopy)
c.     Surat Kuasa – jika dikuasakan 

4.        NPWP
NPWP dibuat di Kantor Pajak tempat domisili pemohon.
Persyaratan yang diperlukan:
a.    KTP+KK Pemohon (Fotocopy)
b.    Akta Pendirian Perseroan (Fotocopy)
c.     Keterangan Domisili (Fotocopy)
d.    Surat Kuasa – jika dikuasakan

5.        BNRI
BNRI dibuat di Kantor Percetakan Negara (Jln. Percetakan Negara, Jakarta Timur)
Persyaratan yang diperlukan: Akta Pendirian Perseroan (Fotocopy)
Biaya yang perlu dibayarkan tergantung dari jumlah lembar Akta Pendirian Perseroan + Biaya Penerbitan BNRI

6.        PNBP
Dibayarkan pada loket PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM RI (Jln.Rasuna Said, Jakarta)

7.        SK KEHAKIMAN
Dibuat di Departemen Kehakiman dan HAM RI (Jln. Rasuna Said)
Persyaratan yang diperlukan:
a.    Formulir Pendaftaran
b.    Akta Pendirian (Fotocopy)
c.     Bukti Setor
d.    Keterangan Domisili (Fotocopy)
e.    NPWP (Fotocopy)
f.     BNRI+PNBP (Bukti Pembayaran)

8.        SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
Syarat-syarat untuk pengurusan SITU:
a.    KTP+KK/Paspor Pengurus Perusahaan (Fotocopy)
b.    Akta Pendirian (Fotocopy)
c.     NPWP Perusahaan (Fotocopy)
d.    Domisili Perusahaan (Fotocopy)
e.    … Surat Kepemilikan Tanah dan IMB

9.        SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Dibuat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan yang diperlukan:
a.   Akta Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman (Fotocopy)                  :    2 rangkap
b.   Keterangan Domisili Perusahaan (Fotocopy)                                     
c.   NPWP (Fotocopy)                                                                         :    2 rangkap
d.   Fas Photo 3x4 = 4 lbr  a/n Pengurus (Direktur)
e.   KTP+KK Pengurus Persero dan Pemegang Saham, (Fotocopy)           :    2 rangkap

10.     TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Dibuat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan yang diperlukan:
a.   Akta Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman (Fotocopy)                  :    2 rangkap
b.   Keterangan Domisili Perusahaan (Fotocopy)
c.   NPWP (Fotocopy)                                                                         :    2 rangkap
d.   Fas Photo 3x4 = 4 lbr  a/n Pengurus (Direktur)
e.   KTP+KK Pengurus Persero dan Pemegang Saham, (Fotocopy)           :    2 rangkap

11.     Wajib Daftar Perusahaan
Pengurusan Wajib Daftar Perusahaan diperintahkan oleh Undang-Undang No. 0 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Syarat-syarat pengurusan Wajib Daftar Perusahaan:
a.   Akta Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman (Fotocopy)                  :    2 rangkap
b.   Keterangan Domisili Perusahaan (Fotocopy)
c.   NPWP (Fotocopy)                                                                         :    2 rangkap
d.   SITU  (Fotocopy)
e.   SIUP (Asli)
f.    TDP (Fotocopy)
g.   Fas Photo 3x4 = 4 lbr  a/n Pengurus (Direktur)
h.  KTP+KK Pengurus Persero dan Pemegang Saham, (Fotocopy)           :    2 rangkap

12.     SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi )
Dibuat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan yang diperlukan:
a.   Akta Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman (Fotocopy)                  :    2 rangkap
b.   Keterangan Domisili Perusahaan (Fotocopy)
c.   NPWP (Fotocopy)                                                                         :    2 rangkap
d.   SIUP (Fotocopy)
e.   TDP (Fotocopy)
f.    Fas Photo 3x4 = 4 lbr  a/n Pengurus (Direktur)
g.   KTP+KK Pengurus Persero dan Pemegang Saham, (Fotocopy)           :    2 rangkap



B.     PERIJINAN PENDIRIAN PERUSAHAAN KOMANDITER (CV)
1.        AKTA PENDIRIAN (Notaris)
Persyaratan yang diperlukan:
KTP+KK Pendiri Perseroan
Pendaftaran Pendirian Perseroan Komanditer didaftarkan pada Pengadilan tempat Perseroan Komanfiter tersebut didirikan.

2.        DOMISILI
Keterangan Domisili dibuat de Kelurahan tempat Kantor atau tempat usaha Perusahaan tersebut.
Persyaratan yang diperlukan:
a.    KTP+KK Pendiri Perusahaan
b.    Akta Pendirian Perseroan/SK Kehakiman 

3.        NPWP
NPWP dibuat di Kantor Pajak tempat domisili pemohon.
Persyaratan yang diperlukan:
a.    KTP+KK Pemohon
b.    Akta Pendirian Perseroan/SK Kehakiman
c.     Keterangan Domisili

4.        SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Dibuat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan yang diperlukan:
a.   Akta Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman                                    :    2 rangkap
b.   Keterangan Domisili Perusahaan                                                      
c.   NPWP                                                                                           :    2 rangkap
d.   Fas Photo 3x4 = 4 lbr  a/n Pengurus (Direktur)
e.   KTP+KK Pengurus Persero dan Pemegang Saham, 2 rangkap


5.        TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Dibuat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan yang diperlukan:
a.   Akta Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman                                    :    2 rangkap
b.   Keterangan Domisili Perusahaan
c.   NPWP                                                                                           :    2 rangkap
d.   Fas Photo 3x4 = 4 lbr  a/n Pengurus (Direktur)
e.   KTP+KK Pengurus Persero dan Pemegang Saham, 2 rangkap
 

6.        SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi )
Dibuat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, wilayah Kota/Kabupaten.
Persyaratan yang diperlukan:
a.   Akta Pendirian/Perubahannya/SK Kehakiman                                    :    2 rangkap
b.   Keterangan Domisili Perusahaan
c.   NPWP                                                                                           :    2 rangkap
d.   SIUP
e.   TDP
f.    Fas Photo 3x4 = 4 lbr  a/n Pengurus (Direktur)
g.   KTP+KK Pengurus Persero dan Pemegang Saham, 2 rangkap

Setelah perlengkapan persyaratan telah lengkap, permohonan pendirian CV / Komanditer sah setelah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.




 C.     PERIJINAN PENDIRIAN KOPERASI
1.        AKTA PENDIRIAN (Notaris)
Persyaratan yang diperlukan:
KTP+KK Pendiri Perseroan
Pendaftaran Pendirian Perseroan Komanditer didaftarkan pada Pengadilan tempat Perseroan Komanfiter tersebut didirikan.

2.        DOMISILI
Keterangan Domisili dibuat de Kelurahan tempat Kantor atau tempat usaha Perusahaan tersebut.
Persyaratan yang diperlukan:
a.    KTP+KK Pendiri Perusahaan
b.    Akta Pendirian Perseroan/SK Kehakiman 

3.        NPWP
NPWP dibuat di Kantor Pajak tempat domisili pemohon.
Persyaratan yang diperlukan:
a.    KTP+KK Pemohon
b.    Akta Pendirian Perseroan/SK Kehakiman
c.     Keterangan Domisili


4.        SK MENTERI KOPERASI dan USAHA KECIL
Dibuat di Departemen Koperasi dan Usaha Kecil (Jln. Rasuna Said, Jakarta)
Persyaratan yang diperlukan:
a.    Formulir Pendaftaran
b.    Akta Pendirian
c.     Keterangan Domisili
d.    NPWP
e.    BNRI+PNBP (Bukti Pembayaran)





D.     PERIJINAN PENDIRIAN YAYASAN
1.        AKTA PENDIRIAN (Notaris)
Persyaratan yang diperlukan:
KTP+KK Pendiri Perseroan
Pendaftaran Pendirian Perseroan harus lewat SISMINBAKUM (pada Notaris yang bersangkutan)
Diterimanya Pendaftaran sekitar 15 hari kerja..

2.        DOMISILI
Keterangan Domisili dibuat de Kelurahan tempat Kantor atau tempat usaha Perusahaan tersebut.
Persyaratan yang diperlukan:
a.    KTP+KK Pendiri Perusahaan
b.    Akta Pendirian Perseroan/SK Kehakiman 

3.        NPWP
NPWP dibuat di Kantor Pajak tempat domisili pemohon.
Persyaratan yang diperlukan:
a.    KTP+KK Pemohon
b.    Akta Pendirian Perseroan/SK Kehakiman
c.     Keterangan Domisili

4.        BNRI
BNRI dibuat di Kantor Percetakan Negara (Jln. Percetakan Negara, Jakarta Timur)
Persyaratan yang diperlukan: Akta Pendirian Perseroan
Biaya yang perlu dibayarkan tergantung dari jumlah lembar Akta Pendirian Perseroan + Biaya).

5.        PNBP
Dibayarkan pada loket PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM RI (Jln.Rasuna Said)

6.        SK KEHAKIMAN
Dibuat di Departemen Kehakiman dan HAM RI (Jln. Rasuna Said)
Persyaratan yang diperlukan:
a.    Formulir Pendaftaran
b.    Akta Pendirian
c.     Bukti Setor
d.    Keterangan Domisili
e.    NPWP
f.     BNRI+PNBP (Bukti Pembayaran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar