PROSPEKTUS
1.
PENGERTIAN
Prospektus adalah gabungan
antara profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadikannya sebuah dokumen
resmi yang digunakan oleh suatu lembaga/ perusahaan untuk memberikan gambaran
mengenai saham yang ditawarkannya untuk dijual kepada publik.
Suatu prospektus umumnya
berisikan informasi material tentang reksadana, saham, obligasi dan investasi
lainnya seperti misalnya penjelasan tentang bidang usaha perseroan, laporan
keuangan, biografi dari dewan komisaris dan dewan direksi, informasi terinci
mengenai kompensasi mereka, perkara-perkara yang sedang dihadapi perseroan,
daftar aset perseroan, dan lain-lain informasi yang bersifat material.
Suatu prospektus harus
mencakup semua rincian dan informasi atau fakta material mengenai penawaran
umum dari emiten[1] atau perusahaan publik, yang dapat memengaruhi keputusan
investor. Dalam hal penawaran saham publik seperti pada penawaran umum perdana
atau biasa dikenal dengan istilah IPO (initial public offering) maka prospektus
mengenai IPO ini akan didistribusikan oleh penjamin emisi atau pialang saham
kepada investor potensial.
2.
CATATAN
· Di Amerika
Pada penawaran perdana
saham (IPO) Di Amerika , suatu prospektus harus memperoleh "pernyataan
pendaftaran" terlebih dahulu dari komisi bursa efek Amerika Securities and
Exchange Commission (SEC). Prospektus tersebut tidak diperkenankan untuk
digunakan dalam penawaran saham kepada publik selama proses pendaftaran belum
dinyatakan efektif oleh SEC artinya harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai
keterbukaan sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang. Prospektus pada
umumnya dibuat dengan bantuan penjamin emisi saham yang bertindak selaku
manajer penerbitan saham (biasa disebut dengan istilah "issue manager atau
bookrunning manager).
Apabila suatu perusahaan
telah melaksanakan penyampaian laporan secara periodik kepada SEC selama jangka
waktu tertentu sebagaimana diatur dalam formulir isian 10-K serta memiliki
kapitalisasi pasar ( saham yang diperdagangkan di bursa) lebih besar daripada
jumlah saham dalam simpanan (saham portepel) serta memenuhi beberapa prosedur
yang ditentukan maka perusahaan tersebut dapat diizinkan untuk menawarkan saham
dengan menggunakan prospektus ringkas yang telah mencakup informasi-informasi
yang telah dilaporkan kepada SEC, dan prospektus yang demikian adalah merupakan
"memo penawaran" atau 'sirkuler penawaran"
· Di Inggris
Publikasi informasi sehubungan
dengan penerbitan saham di Inggris diatur dalam peraturan mengenai prospektus
(prospectus rules) yang mengimplementasi hukum Eropa mengenai petunjuk
prospektus (Prospectus Directives). Dalam penawaran saham kepada publik atau
permohonan pencatatan saham pada bursa resmi ( London Stock Exchange ) maka
emiten wajib untuk menerbitkan prospektus.Peraturan ini tidak berlaku bagi
penawaran saham pada bursa investasi alternatif (The Alternative Investment
Market -AIM) ataupun pada bursa efek profesional (the Professional Securities
Market-"PSM").
Prospektus tersebut wajib
untuk disahkan terlebih dahulu oleh otoritas jasa keuangan di Inggris yaitu
Financial Services Authority. Apabila prospektus tersebut bertujuan untuk
menggerak seseorang guna melakukan investasi maka prospektus tersebut wajib
untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang pada perseroan tersebut dan
apabila tidak maka dianggap melanggar ketentuan mengenai tata cara promosi
keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 dari Financial Services and Markets
Act 2000 ( peraturan tentang bursa dan jasa keuangan)
· Di Indonesia
Suatu Prospektus harus
mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten,
yang dapat memengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui
oleh emiten dan penjamin pelaksana emisi efek (jika ada). Peraturan mengenai
prospektus ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal. Berdasarkan peraturan Bapepam Nomor IX.C.2 tentang Pedoman
Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum[2], Peraturan
Bapepam Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas
[3] maka dikenal beberapa tahapan prospektus di Indonesia yaitu :
Prospektus Awal digunakan dalam rangka penawaran
awal atau guna melihat minat pasar ( book building). Prospektus ini adalah
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang
disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali
informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan
emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan
dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Prospektus ringkas ini digunakan dalam
rangka penawaran umum kepada publik. Prospektus ini harus dibuat sedemikian
rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal
Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi
fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan
pada peraturan ini.
Prospektus ringkas ini
sekurang-kurangnya harus mencakup informasi tentang
- prakiraan
tanggal efektif;
- prakiraan
masa penawaran;
- prakiraan
tanggal pengembalian uang pemesanan;
- prakiraan
tanggal penyerahan surat efek;
- prakiraan
tanggal penjatahan;
- prakiraan
tanggal pencatatan yang direncanakan;
- prakiraan
tanggal pencatatan yang direncanakan;
nama lengkap, alamat, logo (jika
ada), nomor telepon/telex/faksimili dan nomor kotak pos (tidak saja kantor
pusat tetapi juga pabrik serta kantor perwakilan), kegiatan usaha utama dari
Emiten;
nama Bursa efek (jika ada) di mana
efek tersebut akan dicatatkan; jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai
sifat, kisaran jumlah dan uraian singkat tentang efek yang ditawarkan serta
nilai nominal dan kisaran harga; prakiraan nama lengkap dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada).
serta beberapa persyaratan tehnis
yang secara detail dapat dilihat pada peraturan termaksud.
Prospektus final ini dipublikasikan setelah Pernyataan Pendaftaran telah
dinyatakan efektif oleh Bapepam.