Sabtu, 05 Juli 2014

IPO (Initial Public Offering)



INITIAL PUBLIC OFFERING - IPO


1.        PENGERTIAN
Dalam pasar finansial, initial public offering (IPO) (bahasa Indonesia: penawaran umum perdana) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.
Penjualan saham diatur oleh pihak berwajib dalam pengaturan finansial dan jika relevan, sebuah bursa saham. Biasanya menjadi sebuah persyaratan untuk mengungkapkan kondisi keuangan dan prospek sebuah perusahaan kepada para investor.

Prospektus



PROSPEKTUS

1.        PENGERTIAN
Prospektus adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadikannya sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh suatu lembaga/ perusahaan untuk memberikan gambaran mengenai saham yang ditawarkannya untuk dijual kepada publik.

Suatu prospektus umumnya berisikan informasi material tentang reksadana, saham, obligasi dan investasi lainnya seperti misalnya penjelasan tentang bidang usaha perseroan, laporan keuangan, biografi dari dewan komisaris dan dewan direksi, informasi terinci mengenai kompensasi mereka, perkara-perkara yang sedang dihadapi perseroan, daftar aset perseroan, dan lain-lain informasi yang bersifat material.

Suatu prospektus harus mencakup semua rincian dan informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dari emiten[1] atau perusahaan publik, yang dapat memengaruhi keputusan investor. Dalam hal penawaran saham publik seperti pada penawaran umum perdana atau biasa dikenal dengan istilah IPO (initial public offering) maka prospektus mengenai IPO ini akan didistribusikan oleh penjamin emisi atau pialang saham kepada investor potensial.

2.        CATATAN
·      Di Amerika
Pada penawaran perdana saham (IPO) Di Amerika , suatu prospektus harus memperoleh "pernyataan pendaftaran" terlebih dahulu dari komisi bursa efek Amerika Securities and Exchange Commission (SEC). Prospektus tersebut tidak diperkenankan untuk digunakan dalam penawaran saham kepada publik selama proses pendaftaran belum dinyatakan efektif oleh SEC artinya harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai keterbukaan sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang. Prospektus pada umumnya dibuat dengan bantuan penjamin emisi saham yang bertindak selaku manajer penerbitan saham (biasa disebut dengan istilah "issue manager atau bookrunning manager).

Apabila suatu perusahaan telah melaksanakan penyampaian laporan secara periodik kepada SEC selama jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam formulir isian 10-K serta memiliki kapitalisasi pasar ( saham yang diperdagangkan di bursa) lebih besar daripada jumlah saham dalam simpanan (saham portepel) serta memenuhi beberapa prosedur yang ditentukan maka perusahaan tersebut dapat diizinkan untuk menawarkan saham dengan menggunakan prospektus ringkas yang telah mencakup informasi-informasi yang telah dilaporkan kepada SEC, dan prospektus yang demikian adalah merupakan "memo penawaran" atau 'sirkuler penawaran"

·      Di Inggris
Publikasi informasi sehubungan dengan penerbitan saham di Inggris diatur dalam peraturan mengenai prospektus (prospectus rules) yang mengimplementasi hukum Eropa mengenai petunjuk prospektus (Prospectus Directives). Dalam penawaran saham kepada publik atau permohonan pencatatan saham pada bursa resmi ( London Stock Exchange ) maka emiten wajib untuk menerbitkan prospektus.Peraturan ini tidak berlaku bagi penawaran saham pada bursa investasi alternatif (The Alternative Investment Market -AIM) ataupun pada bursa efek profesional (the Professional Securities Market-"PSM").

Prospektus tersebut wajib untuk disahkan terlebih dahulu oleh otoritas jasa keuangan di Inggris yaitu Financial Services Authority. Apabila prospektus tersebut bertujuan untuk menggerak seseorang guna melakukan investasi maka prospektus tersebut wajib untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang pada perseroan tersebut dan apabila tidak maka dianggap melanggar ketentuan mengenai tata cara promosi keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 dari Financial Services and Markets Act 2000 ( peraturan tentang bursa dan jasa keuangan)

·      Di Indonesia
Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten, yang dapat memengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh emiten dan penjamin pelaksana emisi efek (jika ada). Peraturan mengenai prospektus ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan peraturan Bapepam Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum[2], Peraturan Bapepam Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas [3] maka dikenal beberapa tahapan prospektus di Indonesia yaitu :

    Prospektus Awal digunakan dalam rangka penawaran awal atau guna melihat minat pasar ( book building). Prospektus ini adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
    Prospektus ringkas ini digunakan dalam rangka penawaran umum kepada publik. Prospektus ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.


Prospektus ringkas ini sekurang-kurangnya harus mencakup informasi tentang
-     prakiraan tanggal efektif;
-     prakiraan masa penawaran;
-     prakiraan tanggal pengembalian uang pemesanan;
-     prakiraan tanggal penyerahan surat efek;
-     prakiraan tanggal penjatahan;
-     prakiraan tanggal pencatatan yang direncanakan;
-     prakiraan tanggal pencatatan yang direncanakan;
            nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/telex/faksimili dan nomor kotak pos (tidak saja kantor pusat tetapi juga pabrik serta kantor perwakilan), kegiatan usaha utama dari Emiten;
            nama Bursa efek (jika ada) di mana efek tersebut akan dicatatkan; jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, kisaran jumlah dan uraian singkat tentang efek yang ditawarkan serta nilai nominal dan kisaran harga; prakiraan nama lengkap dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada).
            serta beberapa persyaratan tehnis yang secara detail dapat dilihat pada peraturan termaksud.
    Prospektus final ini dipublikasikan setelah Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.

Saham dan Bursa Saham




S A H A M


1.        PENGERTIAN
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
[1] Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai.
[2] Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi.
[3] Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

2.        CATATAN

·        Jenis

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri dan simbol huruf tidak memiliki arti apa-apa.

·        Karakteristik

o  Saham Preferen

Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
Ø    Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
Ø    Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
Ø    dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
Ø    Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

o  Saham Biasa

Memiliki karakteristik:
Ø    Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
Ø    Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
Ø    Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja

·        Kategori

Bila ditinjau dari kinerja perdagangan, saham dapat dikelompokkan menjadi :
1.   Blue chip stocks, saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
2.   Income stocks, saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
3.   Growth stocks, terdiri dari well-known dan lesser-known
4.   Speculative stocks, saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, namun belum pasti
5.   Counter cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum
 

·        Aplikasi

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan ( tidak bulat 500 lembar ) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
1.   Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
2.   Mendapatkan dividen.
Penawaran Saham Perusahaan kepada masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah terdaftar (listing) dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan sebutan Right Issue.

Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt(ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Seperti saat krisis moneter pada tanggal 15 September 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai 292,12 poin. Pada bulan September pula, IHSG mencapai nilai terendah yaitu 254 poin. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2007, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor. Contohnya pada tahun 2006 dan tahun 2007 IHSG memposisikan dirinya sebagai salah satu indeks yang memiliki kinerja terbaik dunia ( peringkat 2 setelah Cina, mencapai level 2.745,826 poin). Pada tanggal 11 Desember 2007, IHSG mencapai level 2.810,262 poin sekaligus menorehkan sejarah sebagai level indeks tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Selain itu, IHSG mengalami peningkatan rata-rata tahunan sebesar 42,18% sebagai pergerakan indeks tertinggi dibandingkan dengan peningkatan indeks di Asia.

·        Mekanisme perdagangan saham di Indonesia

Pertama yang perlu dilakukan adalah investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu. Investor membuka rekening dengan membayarkan deposit sejumlah Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya. Jumlah yang disetorkan bervariasi. Pada dasarnya,batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tapi di Bursa Efek Indonesia pembelian minimal 500 lembar atau 1 lot, misalnya harga saham perusahaan XYZ senilai Rp 100,00 maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot sama dengan Rp 50.000,00 ( 500 lembar dikali Rp 100,00 ). Transaksi penjualan atau pembelian dapat dilakukan pada Hari bursa.

·        Tempat perdagangan

Tempat lain untuk membeli saham selain IDX / Indonesia Stock Exchange ( Indonesia ), yaitu Nasdaq / Nasdaq Stock Market (Amerika Serikat), NYSE / New York Stock Exchange (New York), SEAQ / Stock Exchange Automated Quotations ( London ), Euronext ( merger pasar saham antara negara Paris, Amsterdam, dan Brussels ), TSE / Tokyo Stock Exchange ( Tokyo ), SGX / Singapore Exchange ( Singapura ) dan tempat perdagangan lainnya ( terdapat kurang lebih 69 tempat perdagangan / bursa saham di seluruh dunia ).

·        Jual kosong

Biasanya, hal pertama yang dilakukan oleh investor adalah membeli saham dan kemudian menjualnya. Dengan jual kosong ( short selling ), yang terjadi adalah kebalikannya. Pertama, saham dijual kemudian dibeli kembali. Cara ini memungkinkan investor mendapatkan keuntungan dari penurunan harga saham. Dilakukan dengan cara, investor meminjam suatu saham dari broker dan menjualnya. Selanjutnya, short-seller harus membeli saham yang sama untuk menggantikan saham yang telah dipinjam. Kegiatan ini disebut mengganti posisi kosong (covering short positiion).



PEMEGANG  SAHAM
Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.



PASAR  SAHAM

1.        PENGERTIAN
Pasar saham adalah pasar untuk perdagangan saham perusahaan yang dipegang umum dan instrumen finansial yang berhubungan (termasuk opsi saham, perdagangan dan prakiraan indeks saham.

2.        CATATAN
·                          Pasar internasional
Ada beberapa pasar saham di ekonomi maju, dengan pasar terbesar berada di Amerika Serikat, Cina, Jepang dan Eropa.

·                          Indeks saham
Pergerakan harga di pasar atau bagian dari pasar ditangkap dalam indeks harga yang disebut Indeks pasar saham, yang diantaranya, Indeks Standard and Poor's, Indeks Waktu Finansial. Indeks seperti di atas biasanya diukur dari kapitalisasi pasar.

  • Strategi
Ada dua jenis perdagangan yang melibatkan uang atau saham yang sebenarnya tidak dimiliki penjualan pendek dan pembelian batas.

  • Penjualan pendek
Untuk lebih jelas lihat Penjualan pendek.
Dalam penjualan pendek (short selling), seseorang menjual saham yang mereka tidak miliki sendiri, berharap harga akan jatuh. Mereka pada akhirnya harus membeli kembali saham tersebut. Keluar dari posisi pendek dengan membeli kembali saham disebut "covering a short". Mudahnya, seseorang meminjam saham milik orang lain untuk dijual pada harga pasar. Kemudian orang tersebut berharap agar harga saham tersebut turun agar dapat dibeli kembali dengan harga lebih murah untuk dikembalikan kepada pemiliknya (dalam bentuk saham)dan mengantongi keuntungannya (selisih harga jual dan harga beli).

  • Pembelian batas
Dalam pembelian batas, seseorang meminjam uang untuk membeli saham dan berharap saham tersebut dapat naik harganya. Banyak negara industri mempunyai aturan yang mengharuskan kalau peminjaman berdasarkan kolateral dari saham lain, peminjaman ini harus dalam persentasi tertentu dari harga saham lain tersebut. Aturan lain termasuk pelarangan "freeriding" (penungangan gratis); yaitu, menaruh pesan untuk membeli saham tanpa membayar terlebih dahulu, dan kemudian menjualnya dan menggunakan keuntungan untuk membayar harga pembelian sebelumnya.



BURSA  EFEK

1.        PENGERTIAN
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs.
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist dan diperdagangkan di sana. Ini karena saham ini akan diperjualbelikan tanpa diperiksa keabsahannya, tanpa Due Diligence lagi. Bursa harus melakukan Due Diligence untuk publik. Contohnya, agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.




Note: Berdasarkan rujukan dari beberapa sumber.