Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditor-kreditor lain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 atau (UUHT). Jadi, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Umumnya yang menjadi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Tanah, dan untuk dapat dijadikan Obyek Jaminan, Tanah tersebut sebisa mungkin berstatus Sertifikat Hak Milik, HGB, HGU. (Jadi Hubungan APHT dan Kepemilikan Hak Milik adalah Jika Kepemilikan Hak Milik tsb akan dijaminkan/ditanggungkan maka Pemberian Hak Tanggungan tsb dibuat di dlam bentuk Akta yaitu APHT)
Apa hubungan APHT dengan Kepemilikan Hak Milik ?
BalasHapusAkta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditor-kreditor lain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 atau (UUHT). Jadi, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan.
BalasHapusUmumnya yang menjadi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Tanah, dan untuk dapat dijadikan Obyek Jaminan, Tanah tersebut sebisa mungkin berstatus Sertifikat Hak Milik, HGB, HGU.
(Jadi Hubungan APHT dan Kepemilikan Hak Milik adalah Jika Kepemilikan Hak Milik tsb akan dijaminkan/ditanggungkan maka Pemberian Hak Tanggungan tsb dibuat di dlam bentuk Akta yaitu APHT)